Sabtu, 19 Februari 2011

MPK Bahasa Indonesia

PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan arus informasi sekarang ini, menuntut masyarakat akademik di perguruan tinggi untuk memiliki kemampuan menulis guna menunjang pembelajaran serta dalam rangka menyemarakkan dan menggairahkan kebudayaan nasional. Di kalangan intelektual, gagasan lebih sering disampaikan secara lisan melalui seminar, diskusi interaktif, debat, dan sejenisnya, namun sering tidak dilengkapi dengan bahan tertulis. Membuat karya tulis masih merupakan pekerjaan yang amat berat bagi sebagian orang, termasuk mahasiswa (Supriadi, 1997: 109).
Kemahiran berbahasa Indonesia bagi mahasiswa di Indonesia tercermin melalui tatapikir, tataucap, tatatulis, dan tatalaku berbahasa Indonesia dalam konteks ilmiah atau akademis. Oleh karena itu, bahasa Indonesia masuk ke dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian mahasiswa, yang kelak akan menjadi insan terpelajar yang terjun ke dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pemimpin dalam lingkungan mereka masing-masing. Mahasiswa diharapkan kelak dapat menyebarkan pemikiran dan ilmu mereka, mereka diberi kesempatan untuk melahirkan karya tulis ilmiah dalam berbagai bentuk, dan menyajikannya dalam forum ilmiah. Kesempatan berlatih diri dalam menulis akan mengambil proporsi sebesar 70% dibandingkan dalam penyajian lisan. Jadi, praktik penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia akademik karya ilmiah mendapatkan perhatian yang sangat tinggi dalam perkuliahan pengembangan kepribadian (Yacub Nasucha, dkk., 2009: 1).
Pelaksanaan pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi yang sampai dengan saat ini masih saja mengalami kendala-kendala. Kendala-kendala ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah faktor dosen dan mahasiswa itu sendiri. Satu hal yang sangat memprihatinkan, pembelajaran bahasa Indonesia bagi mahasiswa Indonesia dianggap tidak berhasil. Salah satu indikatornya adalah nilai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia yang kadang masih rendah dan tidak jarang pula masih tertinggal jauh dari Mata Kuliah eksak dan bahasa asing.
Faktor lain yang menyebabkan lemahnya penguasaan bahasa Indonesia di perguruan tinggi, antara lain: (1) Bahasa Indonesia merupakan Mata Kuliah minoritas di beberapa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta; (2) Ada beberapa pendapat yang menganggap bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang mudah, hal ini ditegaskan oleh pendapat James Sneddon, associate professor dari Griffith University, yang menyayangkan bentuk promosi yang menekankan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang mudah. Hal ini memberi dampak yang negatif terhadap bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dianggap tidak penting seperti di Jepang, mahasiswa-mahasiswa yang dianggap kurang pandai selalu diarahkan untuk mengambil bahasa Indonesia. Akhirnya bahasa Indonesia berkesan sebagai bahasa yang hanya cocok dipelajari oleh orang-orang yang bodoh saja. Menurut Sneddon (dalam Wieke, 2009: 1) yang telah banyak menulis buku tentang pengajaran bahasa Indonesia, sebagaimana layaknya sebuah bahasa, bahasa Indonesia sama susahnya dengan bahasa lain. Bahasa Indonesia harus dipelajari dengan serius seperti halnya belajar bahasa Inggris, Perancis dan lain-lain; (3) Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang kurang populer dibanding dengan bahasa Inggris atau bahasa Arab; dan (4) Buku ajar yang digunakan selama ini belum memenuhi kebutuhan mahasiswa dan dosen.
Landasan dan pola pengembangan kurikulum di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri didasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada pasal 3 tentang Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Lebih lanjut ditegaskan lagi pada pasal 36, ayat (3) tentang kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (1) Peningkatan iman dan takwa; (2) Peningkatan akhlak mulia; (3) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (4) Keragaman potensi daerah dan lingkungan; (5) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (6) Tuntutan dunia kerja; (7) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (8) Agama; (9) Dinamika perkembangan global; dan (10) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Dalam pasal 38, ayat (3) juga disebutkan tentang kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kebijakan bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, secara operasional bertujuan untuk mewujudkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa profesi dan keilmuan dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi serta Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Pemerintah dalam hal ini Mendiknas, memberi keleluasaan kepada pengelola lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkan kurikulum mereka sendiri. Pemerintah hanya memberikan rambu-rambu pedoman pengembangannya, selain itu disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia masuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Alasan bahasa Indonesia masih harus dijadikan Mata Kuliah dan dipelajari di semua jurusan atau program di seluruh fakultas di perguruan tinggi tiada lain karena Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Pasal 37 Ayat 2 mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan beberapa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang lebih umum disingkat menjadi MPK. Satu di antara beberapa MPK adalah Mata Kuliah Bahasa Indonesia. Sebelumnya, Mata Kuliah Bahasa Indonesia dan sejenisnya diwadahi dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), lalu berkembang menjadi Mata Kuliah Umum (MKU), dan terakhir menjadi MPK. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kompetensi umum dan kompetensi khusus pada pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia di perguruan tinggi, adalah: (1) Kompetensi umum: mahasiswa mampu mengungkapkan pikiran dan gagasan secara efektif, efisien, dan komunikasi dalam menulis ilmiah, laporan, surat, proposal, dan mampu berbahasa lisan dalam berbahasa lisan secara spontan maupun terencana; (2) Kompetensi khusus: mahasiswa berpengetahuan memadai dan merasa bangga tentang arti, sejarah, kedudukan, fungsi Bahasa Indonesia; mampu menjelaskan ciri ragam bahasa ilmiah dan mengaplikasikannya dalam kinerja akademik; mampu membaca kritis bagi keperluan penulisan ilmiah dan kegiatan akademis; mampu menjelaskan ciri-ciri makalah akademik, artikel, laporan, proposal, surat resmi, naskah dan praktik berpidato, berdiskusi yang efektif, efisien, dan komunikatif; mengaplikasi proses penulisan makalah ilmiah, artikel, laporan, proposal, surat resmi, dan naskah pidato dengan ragam bahasa baku; mengaplikasi langkah-langkah presentasi ilmiah secara efektif dan menarik dalam situasi formal; dan terampil menyajikan presentasi ilmiah dengan multimedia (Syiahbuddin, 2006: 2-3).
Adapun Visi dan Misi dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, yaitu Visi: Menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu sarana pengembangan kepribadian insan terpelajar yang mahir berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan santun. Misi: (1) Membina mahasiswa bangga berbahasa Indonesia dalam berbagai forum dan bertanggung jawab untuk memeliharanya dengan sungguh-sungguh; (2) Memotivasi mahasiswa merefleksikan nilai-nilai budaya melalui bahasa persatuannya dalam kehidupan sehari-hari; (3) Membina pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi semakin berkualitas sesuai dengan pembelajaran yang berkualitas dalam menggunakan bahasa Indonesia dan mengaplikasikannya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya dengan rasa tanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia dan warga dunia (Widjono, H. S., 2007: 5).
Tujuan instruksional umum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian  Bahasa Indonesia adalah diharapkan setelah selesai mengikuti perkuliahan MPK Bahasa Indonesia, mahasiswa memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif ini diwujudkan dengan kesetiaan berbahasa Indonesia; kebanggaan akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi dan pengembang ilmu dan teknologi secara menyeluruh untuk meningkatkan kehidupan bangsa, negara, dan juga agama; kesadaran berbahasa Indonesia sesuai dengan kaidah yang berlaku. Dengan perkataan lain, Mata Kuliah ini ditujukan mengarahkan mahasiswa pada kepribadian yang mengindonesia. Adapun tujuan instruksional khusus Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia adalah diharapkan setelah selesai mengikuti perkuliahan MPK Bahasa Indonesia, mahasiswa mampu dan terampil menuangkan gagasan secara lisan maupun tertulis baik ilmiah maupun tak ilmiah dengan bahasa Indonesia yang mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku (Abdul Hamid, 2010:1).
Pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/Kep./2006 dijelaskan pula tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi, yakni Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Merujuk pada SK tersebut Bahasa Indonesia harus diajarkan di semua program studi D-3 dan S-1 sebagai Mata Kuliah pengembangan kepribadian. Dengan demikian, semakin lebar peluang untuk mengembangkan Bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis untuk semua mahasiswa yang berlatar belakang geografis berbeda-beda (Rahayu, 2007: 3). Hal ini dilakukan mengingat peran bahasa Indonesia sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga perguruan tinggi diminta untuk memberikan ruang lebih besar terhadap pendalaman Bahasa Indonesia (Dendy Sugono, 2009: 1).

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid. 2010. Modul MPK Bahasa Indonesia: Politik Bahasa Indonesia. Dalam http://blogs.unpad.ac.id/abdul_hamid/?cat=4.

Dendy Sugono. 2009. Sumber: Suara Pembaruan, Kamis, 28 Mei 2009. Dalam http://www.bahasakita.com/news/perguruan-tinggi-jangan-kerdilkan-bahasa-indonesia/

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2006. “Acuan Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia” Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik.

Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mendikdasmen.

Purwati Anggraini. 2010. Problematika Pembelajaran Bahasa Indonesia. Dalam http://purwatianggraini.staff.umm.ac.id/2010/01/26/problematika-pembelajaran-bahasa-indonesia/

Rahayu, Minto. 2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
Supriadi, D.1997. Kreativitas, Kebudayaan, dan Perkembangan Iptek. Bandung: CV Alfabeta.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi serta Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Surat Keputusan Mendiknas 045/U/2002 tentang Kurikulum di Perguruan Ttinggi.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/Kep./2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.

Syihabuddin. 2006. “Pembelajaran Bahasa Indonesia sebagai MPK Berbasis Kompetensi”. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Widjono, H.S. 2007. Bahasa Indonesia: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.

Wieke Gur. 2009. “Bahasa Indonesia, Siapa yang seharusnya belajar?” http://www.bahasakita.com/articles/bahasa-indonesia-siapa-yang-seharusnya-belajar/

Yacub Nasucha, Muhammad Rohmadi, Agus Budi Wahyudi. 2009. Bahasa Indonesia untuk Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Yogyakarta: Media Perkasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar